Porostimur.com, Piru – Aktivitas galian C di kawasan Sungai Wai Riuwapa, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalannya bukan hanya menyangkut aktivitas pengambilan material dari sungai, tetapi juga aliran penerimaan pajak yang disebut masuk ke kas pemerintah daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten SBB, Donald J. de Fretes, ketika dikonfirmasi Porostimur.com, Selasa (11/8/2026), mengakui bahwa pemerintah daerah memang melakukan penagihan pajak dari aktivitas galian tersebut.
“Iya, katong ada tagi,” jawab Donald singkat.
Pengakuan itu memperkuat keterangan salah satu staf UPTD Dinas Pendapatan di Kairatu, Alon Wemay, yang sebelumnya dikonfirmasi wartawan pada 25 Juli 2026.
Menurut Alon, aktivitas pengambilan material dari kawasan Sungai Wai Riuwapa menghasilkan setoran pajak kepada pemerintah daerah setiap bulan. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp4 juta dan dapat lebih besar, bergantung pada jumlah muatan material yang diangkut setiap hari.
“Iya ada pajak yang diberikan dari hasil galian C disetor ke Dinas Pendapatan. Itu per bulan kisaran Rp4 juta dan bahkan lebih, tergantung dari banyaknya muatan tiap hari,” ungkap Alon.










