Galian C Wai Riuwapa Setor Pajak Rp4 Juta per Bulan, Legalitas dan Volume Material Dipertanyakan

oleh -86 Dilihat
Pengakuan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengenai adanya setoran pajak dari aktivitas pengambilan material di Sungai Wai Riuwapa, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, justru membuka pertanyaan baru. Foto: Ilustrasi/ AI

Porostimur.com, Piru – Aktivitas galian C di kawasan Sungai Wai Riuwapa, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalannya bukan hanya menyangkut aktivitas pengambilan material dari sungai, tetapi juga aliran penerimaan pajak yang disebut masuk ke kas pemerintah daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten SBB, Donald J. de Fretes, ketika dikonfirmasi Porostimur.com, Selasa (11/8/2026), mengakui bahwa pemerintah daerah memang melakukan penagihan pajak dari aktivitas galian tersebut.

“Iya, katong ada tagi,” jawab Donald singkat.

Pengakuan itu memperkuat keterangan salah satu staf UPTD Dinas Pendapatan di Kairatu, Alon Wemay, yang sebelumnya dikonfirmasi wartawan pada 25 Juli 2026.

Menurut Alon, aktivitas pengambilan material dari kawasan Sungai Wai Riuwapa menghasilkan setoran pajak kepada pemerintah daerah setiap bulan. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp4 juta dan dapat lebih besar, bergantung pada jumlah muatan material yang diangkut setiap hari.

Baca Juga  Desak Polda Ungkap Pembunuh Warga Banemo, Formapas Malut: Jangan Kambing Hitamkan Kelompok Nomaden

“Iya ada pajak yang diberikan dari hasil galian C disetor ke Dinas Pendapatan. Itu per bulan kisaran Rp4 juta dan bahkan lebih, tergantung dari banyaknya muatan tiap hari,” ungkap Alon.

No More Posts Available.

No more pages to load.