Porostimur.com, Piru – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat menetapkan La Endo (35), warga Dusun Telaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Askar Rehalat (24).
Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan Laporan Polisi Nomor: LP-B/167/IX/2025/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, tertanggal 7 September 2025.
Perkelahian Berujung Maut
Peristiwa tragis itu bermula pada Minggu (7/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.40 WIT. Saat itu terjadi perkelahian di Dusun Talaga, Desa Piru, yang melibatkan Askar Rehalat. Ia menikam Muhammad Kadafi (29) di bagian rusuk kiri menggunakan pisau, hingga korban terluka parah.
Seorang saksi, La Endo, yang berusaha menolong Kadafi juga ikut diserang dan mengalami luka sobek di tangan kiri. Usai melakukan aksinya, Askar melarikan diri ke arah SMP Negeri 11 SBB. Warga sempat mengejar namun gagal menemukannya.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 07.00 WIT, Askar ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia di belakang rumah seorang warga Dusun Talaga.
Tersangka Dipukul dengan Linggis
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, polisi mengungkap bahwa La Endo melakukan pemukulan terhadap Askar menggunakan linggis hingga mengenai dahi korban. Pemukulan itu disebut sebagai penyebab utama kematian Askar.









