Ganti 2 Kepsek SD Penggerak, Pemkot Ternate Kena Sanksi

oleh -79 views

Porostimur.com, Ternate – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, mendapat sanksi berupa larangan mengikuti seleksi program sekolah penggerak (PSP) tahun 2023 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Sanksi ini merupakan buntut dari digantinya dua kepala sekolah SD Penggerak oleh Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman beberapa waktu lalu. Mutasi ini dinilai melanggar mekanisme pergantian kepsek Sekolah Penggerak.

Sanksi tersebut diketahui lewat Surat Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Nomor 1962/C/DM.05.03/2022 perihal Tindak Lanjut Perubahan Status Kepsek Pelaksana PSP tertanggal 11 Maret 2022 yang ditujukan ke Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Ditjen PAUD, Pendas dan Pendidikan Menengah Jumeri itu menuturkan, menindaklanjuti surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0416/B3/GT 03.15/2022 tanggal 18 Februari 2022 dan nomor 0220/B3/GT.03.15/2022 tanggal 8 Februari 2022 perihal penyampaian informasi mutasi kepala sekolah, maka hasil klarifikasi menunjukkan tiga pemerintah provinsi dan satu pemkot terbukti melanggar nota kesepakatan PSP. Keempat pemda tersebut adalah Provinsi NTT, Lampung, Aceh serta Kota Ternate.

No More Posts Available.

No more pages to load.