Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejti) Maluku kian intens menggarap kasus dugaan korupsi dana pinjaman PT. SMI (Sarana Multi Infastruktur) di tubuh Pemerintah Provinsi Maluku.
Terkini, Ti, memeriksam Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa Kepala Biro Keuangan Pemprov Maluku berinsial “ZA” pada Selasa (14/11/2023).
ZA diperiksa terkait dua proyek SMI yang diduga bermasalah, yakni proyek air bersih di Desa Pelauw dan Desa Kailolo, Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, tahun 2020 senilai Rp13 miliar, dan proyek pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru, senilai Rp14 miliar.
Kepada sejumlah wartawan Selasa (14/11/2023, Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa satu orang saksi berinisial ZA selaku Kepala Biro Keuangan Provinsi Maluku.
“Satu saksi yang diperiksa hari ini terkait dua proyek yang bersumber dari Dana SMI. Yakni, Kepala Biro Keuangan Provinsi Maluku, berinisial ZA,” terang Kasipenkum.
“Dia dipanggil untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik Kejati Maluku agar mengetahui alur anggaran yang dicairkan untuk dua pekerjaan proyek tersebut,” pungkasya.
Selain memeriksa Kepala Biro Keuangan, sehari sebelumnya, Senin (13/11/2023), Kejati Maluku rupanya juga memeriksa mantan Sekretaris Mantan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Maluku inisial “AS”.









