Gelar Diskusi Publik Perda Nomor 4 Tahun 2020, ini Rekomendasi PB dJAMAN Malut

oleh -242 views

Memaknai Perda tersebut, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melihat secara spesifik yang mengatur tentang kondisi geologis daerah.

“Pernah saya mengundang seluruh stakeholder untuk satu pemikiran terkait dengan peraturan ini, ketika dilaksanakan semua masyarakat tahu Perda diberlakukan,” terangnya.

Pada perjalanan itu, Perda tersebut belum tersosialisasi karena bertepatan dengan kondisi Covid-19 sehingga belum berjalan. Sehingga di tahun 2021, Perda Nomor 4 Tahun 2020 baru disosialisasikan sebanyak satu kali di Kecamatan Oba.

“Saya penah marah, ketika persediaan anggaran terkait anak masih kurang, bahkan kami mendorong kegiatan tersebut dan meminta agar seluruh anak terwakili dalam setiap penganggarannya,” cerita Ratna.

Ratna menambahkan, sebenarnya menakar implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 terhadap korban kekerasan seksual, kita tidak perlu mengikuti alat ukur.

Baca Juga  Gagalkan Dugaan TPPO, Polresta Ambon Selamatkan 2 Remaja di Pelabuhan Yos Sudarso

“Kita sudah gagal melaksanakan Perda ini, walaupun kita sudah melaksanakan tetapi kasus semakin banyak, dan selanjutnya kita harus membenahi,” harapnya.

Mewakili Fospar Maluku Utara, Faradila Tosofu menjelaskan bahwa ada kasus yang dikawal dari awal, masih tersendat di Polres Tidore, Kejaksaan, dan belum sampai di Pengadilan Negeri Soasio.

No More Posts Available.

No more pages to load.