“Kalau Fospar, ketika terjadi kasus kami selalu turun mengadvokasi sesuai dengan bidang-bidangnya. Alhamdulillah, kami juga persiapkan SDM lembaga maupun kami bekerjasama dengan lembaga hukum,” terangnya.
Kabid Perlindungan Anak PPKBP3A Kota Tikep Muhammad Saleh menjelaskan, kekerasan perempuan dan anak di tahun 2021 sebanyak 20 kasus.
“Dari 20 kasus itu, tujuh di antaranya anak di bawah umur. Berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2018 dan Perda nomor 4 Tahun 2020, bahwa anak di bawah kandungan sampai di 18 tahun,” ucapnya.
Dalam peningkatan per Juli tahun 2020 sebanyak 16 kasus dan 9 di antaranya anak di bawah umur.
Penjelasan itu, berbeda dengan penyampaian Kepala Dinas PPKBP3A Kota Tikep Abdul Rasyid dalam rilis salah satu media, bahwa semenjak tahun 2020-2022 kasus kekerasan perempuan dan anak sebanyak 50 kasus.
Menurutnya, salah satu kasus pencabulan yang terjadi desa Sigala, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan dalam proses perkembangannya sudah ditangani oleh pihak Kepolisian.
“Kalau di Kota Tidore sudah ada rumah AMAN. Tetapi untuk UPTD-nya beberapa hari lalu sudah dilantik, dan kami masih terkendala dengan kuasa hukum korban dan ahli psikologi,” keluhnya.
Berkaitan dengan itu, kami telah berkoordinasi dengan pengadilan agar menjadi kuasa hukum, akan tetapi psikologi masih dikontrak dari Kota Ternate.










