Gelar Diskusi Publik Perda Nomor 4 Tahun 2020, ini Rekomendasi PB dJAMAN Malut

oleh -223 views

“Semenjak saya duduki jabatan ini selama 1 tahun lebih, setiap kasus didampingi oleh kuasa hukum dan psikolog. Untuk mendampingi sampai ke ranah hukum kami tidak sampai disitu, tapi kami hanya mengawal dari kesehatan sampai si korban sehat,” jelasnya.

Dengan demikian, salah satu korban kekerasan seksual di Oba Utara kemarin malam, kami telah membawanya ke dokter praktek Kota Ternate yang biayanya ditanggung oleh Dinas PPKBP3A Kota Tikep.

Barangakali dalam menjalankan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual harus melalui pengannggaran yang jelas, namun tidak lewat anggaran pun kami terus melakukan pengawalan terhadap kasus tersebut.

“Persoalan penganggaran, kami tidak fokus ke APBD, sebab dalam Dinas PPKBP3A terdapat empat bidang, diantaranya bidang Perlindungan Anak, Bidang KB, Bidang Pemberberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang anggarannya terbagi habis di masing-masing bidang tersebut,” ungkapnya.

Hal itu ditanggapi oleh salah satu peserta diskusi maupun sebagai tim riset, ibu Ijek mengkritik terhadap Kabid Perlindungan Anak di PPKBP3A.

Baca Juga  Dua Puisi Dino Umahuk

“Dalam penanganan terhadap korban kekerasan seksual tidak perlu merujuk ke Kota Ternate, tetapi ambil saja di rumah sakit di Kota Tidore Kepulauan. LSM dan kawan-kawan gerakan tidak membuat terobosan yang menghancurkan, namun kita bersama-sama pemerintah mengatur kebijakan tersebut,” ucapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.