Gelar Diskusi Publik Perda Nomor 4 Tahun 2020, ini Rekomendasi PB dJAMAN Malut

oleh -232 views

Di akhir diskusi ini, ketua Umum dJAMAN Malut, Risky Yusuf membacakan catatan sebagai rekomendasi dari PB dJAMAN Maluku Utara, diantaranya :

Pertama, Dinas PPKBP3A Kota Tidore Kepulauan segera melakukan Perda Nomor 4 Tahun 2020 secara masif di Kota Tidore Kepulauan.

Kedua, Dinas PPKBP3A diharapkan menjalankan tugas pendampingan atau memberikan pelayanan terpadu yang berprespektif terhadap korban sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2020.

Ketiga, Dinas PPKBP3A selalu aktif melakukan koordinasi antar lembaga untuk mengoptimalkan penangulangan korban kekerasan seksual.

Keempat, dalam penanganan korban kekerasan seksual, kepada Polres Tidore Kepulauan ditangani secara serius dan berprespektif terhadap korban.

Kelima, DPRD Kota Tidore Kepulauan telah menjalankan tugas sesuai yang tercantum dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020, terkait kesediaan penganggaran untuk penanganan kasus kekerasan seksual. (Len)

No More Posts Available.

No more pages to load.