Restuardy menjelaskan, pengelolaan perbatasan negara merupakan salah satu prioritas dari 9 kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi mengamanatkan untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam pengelolaan perbatasan negara.
Selain itu dalam pelaksanaan APBN, kita diminta untuk tidak hanya ‘sent’, yaitu menyusun perencanaan kegiatan pembangunan di perbatasan, tetapi hasil dari kegiataan yang dilakukan harus bermanfaat dan berguna bagi masyarakat khususnya di perbatasan, atau ‘delivery’.
Pengelolaan perbatasan negara dilakukan melalui 4 pendekatan. Ada 4 problem fokus berupa isu yang dikelola, pertama, terkait dengan pengelolaan batas wilayah, kedua terkait pengelolaan lintas batas, yang ketiga terkait pembangunan kawasan perbatasan, dan keempat tata kelolanya.
Keempat isu tersebut diterjemahkan ke dalam tataran kebijakan, selanjutnya strategi dan pelaksanaannya, lanjut Restuardy.
Restuardy juga menerangkan, untuk pengelolaan batas wilayah, penekanannya adalah bagaimana batas wilayah negara ini ditetapkan dan ditegaskan.
Kemudian yang kedua memperkuat sistem pertahanan dan keamanan Indonesia. Selanjutnya yang ketiga penegakan hukum dikuti kesadaran politik warga negara di sepanjang perbatasan.









