“Untuk Desa Akelamo, kita minta Inspektorat lakukan audit ulang atau audit terperinci terkait pengelolaan DD tahun 2018-2019, karena ada beberapa pembangunan yang belum diselesaikan seperti TK, Polindes dll oleh pemdes. Sedangkan untuk perangkat desa yang usianya melewati 60 tahun kita rekomnedasikan untuk segera diberhentikan. Desa Kuripasai, kita langsung memerintahkan Inspektorat dan tim penyelesaian Pemda untuk kerja cepat minimal dua Minggu kedepan, dan tadi Inspektorat suda ada yang turun ke desa untuk melakukan audit awal,” imbuhnya.
Jufri menambahkan, terkait laporan tentang Kades Tuada terpilih yang diduga menggunakan keterangan izasah palsu saat mendaaftarakan diri sebagai calon kades, Komisi I memandang masalahnya telah jelas.
Komisi I memutuskan, jika pihak pelapor merasa tidak puas, maka dipersilahkan menindaklanjutinya ke ranah hukum ataau pihak berwajib, yakni Kepolisian.
“Untuk Desa Tuada, masalah izasah itu sudah selesai, karena DPMPD Halbar dalam rapat tadi menyampaikan bahwa setelah pelantikan bukan lagi ranah mereka”, beber Jufri.
“Komisi satu juga mempersilahkan ke pelapor kalau masih ragu dan tidak puas dengan klarifikasi oleh saksi maupun yang lain dalam RDP tadi, segera tindaklanjuti ke pihak Kepolisian, karena itu hak pelapor,” pungkasnya.




