“Kami juga meminta penanganan kasus ini harus tetap memperhatikan hak anak sebagai terlapor,” pungkasnya.
GEPKEI pada prinsipnya mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara serius, transparan dan profesional, sekaligus memastikan hak korban maupun anak yang dilaporkan tetap terlindungi sesuai hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai perkembangan resmi penanganan laporan tersebut dari pihak Polres Maluku Tenggara belum disampaikan dalam materi yang diterima Porostimur.com.
(Megarivera Renyaan)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











