Giliran PPK Proyek Jalan Inamosol yang Ditahan Kejati Maluku

oleh -328 views

Porostimur.com, Ambon – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan penghubung desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Senin (23/10/2023).

Joris yang sebelumnya mangkir dari panggilan, langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik sejak pagi tadi. 

Diketahui, Joris dijadwalkan bersama dua rekannya, Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru untuk diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2018. Dua reknnya itu, tak hadir tanpa alasan. Penyidik pun akan bersikap untuk menjemput paksa berdasarkan hukum. 

“Tadi ada tiga orang yang dijadwalkan untuk diperiksa. Hanya, JS (Joris Soukotta-red) yang hadir. Ia pun resmi ditetapkan tersangka dan langsung di tahan Rutan kelas IIA Ambon,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya. 

Dalam pelaksanaan proyek amburadul bernilai Rp31 milair itu , tersangka Joris bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebelumnya, ia bersama dua rekannya yakni, Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru sudah ditetapkan tersangka awal. Namun Pengadilan Negeri (PN) Ambon menggugurkan status hukum ketiganya melalui jalur praperadilan. 

No More Posts Available.

No more pages to load.