Tiven menjelaskan, realisasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional ini lanjut Tiven tidak transparan dan tidak tepat sasaran. Sehingga berbagai protes dari masyarakat mulai bermunculan. Bukan saja dari kalangan masyarakat, kritikan juga datang dari anggota DPRD Provinsi. Karena mereka juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Tiven juga menilai, sampai dengan saat ini tidak ada kegiatan-kegiatan guna memulihkan
perekonomian di kota ambon yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Maluku.
Dikatakan, dana pinjaman oleh Pemerintah Provinsi Maluku dari PT. SMI yang seharusnya digunakan untuk memulihkan ekonomi masyarakat, namum digunakan untuk pembangunan infrastruktur trotoar dan saluran drainase. Hal ini didasari bahwa pandemik covid-19 turut berdampak terhadap berbagai dimensi kehidupan salah satunya ialah persoalan ekonomi, dengan demikian sebaiknya agaran-angaran yang digelontorkan guna untuk pemulihan ekonomi masyarakat dibandingkan dengan pembangun infrasturktur yang secara logis bukan merupakan hal urgen yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
“Selain itu pembagian dana 700 M yang dipinjam harus dibagi secara merata di kabupaten kota yang ada di Maluku, bukan digunakan untuk hal-hal yang tidak penting, ” papar mahasiswa Hukum UKIM ini. (red)









