Sunat DD Rp90 Juta, Kades Pulau Gala Ngaku Buat Bayar Denda Turnamen Bupati Cup

oleh -43 views

Porostimur.com, Labuha – Dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Tahap II di Desa Pulau Gala, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, memasuki babak baru. Warga mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran setelah ditemukan selisih dana yang cukup signifikan.

Dana desa yang seharusnya terealisasi sebesar Rp310 juta, diduga tidak diterima secara utuh oleh masyarakat. Berdasarkan hasil rapat antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama warga, dana yang benar-benar diterima disebut hanya sebesar Rp220 juta.

“Dana yang kami terima hanya Rp220 juta,” ungkap salah satu perwakilan dalam rapat tersebut.

Selisih Rp90 Juta Jadi Sorotan

Dalam pertemuan itu, pihak BPD yang didampingi bendahara dan sekretaris desa menyampaikan bahwa dana yang diserahkan oleh Pejabat (Pj) Kepala Desa Pulau Gala tidak sesuai dengan jumlah yang semestinya.

Perbedaan angka antara total anggaran dan realisasi di lapangan menunjukkan adanya selisih sekitar Rp90 juta. Selisih ini kini menjadi sorotan utama dan memicu dugaan adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana desa.

Baca Juga  Buron Kasus Narkotika Ditangkap di Ambon, Terpidana Langsung Dijebloskan ke Lapas

Sebelumnya, Pj Kepala Desa Pulau Gala, Asbulla Rajoloa, dalam keterangannya kepada Porostimur.com menyebutkan bahwa anggaran dana desa untuk kegiatan fisik tahap II mencapai Rp310 juta.

No More Posts Available.

No more pages to load.