Porostimur.com, Piru – Gerakan Mahasiswa Nusa Ina Menggugat (GMNIM) membawa dugaan persoalan aktivitas galian C di kawasan Wai Riuwapa, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), ke ranah penegakan hukum.
GMNIM melaporkan persoalan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, dengan meminta Kejaksaan Tinggi Maluku menelaah dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas galian C di lokasi tersebut.
Laporan itu disampaikan di tengah perhatian masyarakat dan DPRD SBB terhadap aktivitas galian C Wai Riuwapa.
Koordinator GMNIM Handywin Tehitu, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan laporan atau informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup legalitas usaha, perizinan pertambangan, dokumen lingkungan, kewajiban terhadap lingkungan, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lapangan.
“Yang kami minta adalah Kejati Maluku tidak berhenti pada penerimaan laporan. Kami berharap laporan ini benar-benar ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Handywin.
GMNIM Minta Legalitas dan Dampak Lingkungan Diperiksa
Handywin menegaskan, pemeriksaan terhadap aktivitas galian C Wai Riuwapa juga perlu dilakukan secara langsung di lapangan.










