Porostimur.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji, mendesak agar revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau RUU Pemilu dapat disahkan pada tahun 2026.
Desakan ini disampaikan menyusul semakin dekatnya tahapan Pemilu 2029 yang dijadwalkan mulai berjalan pada 2027. Menurut Sarmuji, kepastian regulasi menjadi hal krusial agar seluruh tahapan pemilu dapat berjalan tepat waktu.
“Sebaiknya rampung tahun ini kalau memang mau dilakukan perubahan. Karena tahapannya harus segera berjalan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Imbas Putusan MK dan Tahapan Pemilu
Sarmuji menjelaskan, percepatan pembahasan RUU Pemilu merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur pemilu lokal digelar 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan pemilu nasional.
Dengan skema tersebut, menurutnya, tahapan teknis termasuk persiapan kelembagaan harus segera dimulai. Termasuk di antaranya proses perekrutan anggota penyelenggara pemilu yang dijadwalkan berlangsung pada akhir 2026.
“Kalau memang mau undang-undang ini diubah, ya harus segera kita mulai pembicaraannya,” tegasnya.
Pembahasan Dinilai Masih Tertunda
Di sisi lain, Sarmuji mengakui bahwa pembahasan RUU Pemilu di parlemen masih mengalami tarik ulur. Salah satu faktor yang memengaruhi adalah fokus pemerintah terhadap dinamika global, termasuk penanganan dampak konflik di Timur Tengah.











