GPRM Desak Polres SBB Tangkap Bos Tambang Sinabar Ilegal di Luhu–Iha

oleh -60 Dilihat
Aktivitas pertambangan sinabar yang diduga berlangsung tanpa izin di wilayah Desa Luhu dan Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menuai sorotan.

Bagi GPRM, penanganan tambang ilegal tidak cukup hanya dengan menangkap pekerja yang berada di lokasi tambang.

Rantai usaha di belakang aktivitas tersebut juga perlu dibongkar. Mulai dari pemodal, pemilik lahan atau lokasi, pengelola tambang, pembeli, pengangkut, hingga pihak yang menampung dan memperdagangkan hasil tambang.

“Kalau hanya pekerja yang ditangkap, sementara pemodal dan bosnya tidak disentuh, maka aktivitas seperti ini akan terus berulang,” katanya.

Sorotan tersebut menjadi penting karena sinabar berkaitan dengan merkuri dan telah masuk dalam daftar mineral kritis pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023.

Dengan demikian, kegiatan pengambilan dan pemanfaatan sinabar bukan aktivitas yang dapat dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan perizinan pertambangan, lingkungan hidup maupun ketentuan hukum lainnya.

Baca Juga  Menghitung Kekuatan di Luar Istana

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur sistem perizinan pertambangan, termasuk pertambangan rakyat serta kewajiban terkait lingkungan, reklamasi dan pascatambang.

Pasal 158 UU Minerba sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.