Aktivis Desak Audit Investigatif PT Mineral Trobos di Pulau Gebe

oleh -3 views
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, PT Mineral Trobos memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi seluas 315 hektare di Pulau Gebe. Namun, muncul dugaan bahwa aktivitas pertambangan juga memanfaatkan area bekas konsesi milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (FBLN), yang izinnya telah dicabut pemerintah pada 2023.

Porostimur.com, Weda – Aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan PT Mineral Trobos di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali menjadi sorotan publik.

Desakan datang dari Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) yang meminta pemerintah pusat segera melakukan audit investigatif terhadap operasional perusahaan tersebut.

Desak Audit Lingkungan dan Perizinan

Sekretaris Jenderal GPLT-MU Sudiono H Dikir, menilai perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan reklamasi dan pemulihan lingkungan pascatambang yang hingga kini dinilai belum transparan.

“Kami meminta pemerintah melakukan audit investigatif terhadap aktivitas PT Mineral Trobos, termasuk pelaksanaan reklamasi, pemulihan lingkungan, penggunaan kawasan hutan, serta aktivitas penambangan yang diduga berada di luar wilayah izin,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum harus turun tangan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.

Baca Juga  Tolak Politik Dua Kaki di Tengah Dinamika Nasional, Golkar Minta Elite Parpol Dewasa

Dugaan Aktivitas di Luar Izin

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, PT Mineral Trobos memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi seluas 315 hektare di Pulau Gebe.

Namun, muncul dugaan bahwa aktivitas pertambangan juga memanfaatkan area bekas konsesi milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (FBLN), yang izinnya telah dicabut pemerintah pada 2023.

No More Posts Available.

No more pages to load.