GPRM Desak Polres SBB Tangkap Bos Tambang Sinabar Ilegal di Luhu–Iha

oleh -60 Dilihat
Aktivitas pertambangan sinabar yang diduga berlangsung tanpa izin di wilayah Desa Luhu dan Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menuai sorotan.

Artinya, apabila penyelidikan nantinya membuktikan adanya kegiatan penambangan tanpa izin, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana pertambangan.

Legalitas, Lingkungan dan Dugaan Pembiaran Harus Dijawab

Pertanyaan yang kini mengemuka adalah apakah aktivitas pertambangan sinabar di Luhu dan Iha memiliki perizinan yang sah.

Jika pihak yang melakukan kegiatan mengklaim memiliki izin, maka status tersebut semestinya dapat diverifikasi secara terang, termasuk jenis izin, wilayah pertambangan, pemegang izin, komoditas yang diusahakan, serta kewajiban lingkungan dan keselamatan pertambangan.

Begitu pula jika aktivitas tersebut diklaim sebagai pertambangan rakyat. Status tersebut tidak otomatis membuat kegiatan pertambangan bebas dari kewajiban perizinan.

Selain aspek legalitas, persoalan lingkungan juga tidak kalah penting. Aktivitas yang berkaitan dengan sinabar perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan merkuri dan potensi risiko terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat.

Baca Juga  15 Dokter Baru Unpatti Disumpah, Wagub Maluku Dorong Pengabdian hingga Pelosok Kepulauan

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur pengendalian pencemaran, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah B3, pengawasan serta ketentuan pidana lingkungan.

No More Posts Available.

No more pages to load.