Karena itu, aparat dan instansi berwenang dinilai perlu memastikan apakah aktivitas pertambangan di kawasan Luhu dan Iha memenuhi seluruh persyaratan perizinan, teknis pertambangan dan pengelolaan lingkungan.
GPRM meminta Polres SBB dan Polsek Huamual tidak menunggu sampai persoalan tersebut berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.
“Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban karena aktivitas yang diduga ilegal ini dibiarkan terus berjalan. Aparat harus hadir dan memberikan kepastian hukum,” ujar Julkipli.
Ia meminta apabila ditemukan bukti pelanggaran, aparat tidak berhenti pada penghentian aktivitas di lokasi, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Termasuk jaringan pembelian dan distribusi sinabar dari lokasi pertambangan.
Pada titik inilah dugaan pembiaran yang dilontarkan GPRM perlu mendapat jawaban resmi dari kepolisian.
Apakah aktivitas pertambangan sinabar di Luhu dan Iha memiliki izin? Siapa pemegang izin atau pengelolanya? Siapa pemodalnya? Siapa pembelinya? Sejauh mana aparat telah melakukan pemeriksaan?
Dan yang paling serius, apakah benar terdapat aliran uang kepada oknum aparat sebagaimana ditudingkan GPRM?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan klarifikasi resmi agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.











