Oleh: Bertolameus Mayabubun, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Ambon, Tokoh Pemuda Kepulauan Kei
Maluku merupakan salah satu provinsi yang memiliki sumber daya alam begitu melimpah ruah dari masa ke masa, namun sampai hari ini menurut presentase Badan Pusat Statistik Nasional, masih dikategorikan sebagai salah satu Provinsi termiskin di Indonesia, kendati demikian ketika adanya perhatiaan yang baik dari pada masyarakat maupun Pemerintah maka dengan pemanfaatan sumberdaya alam yang ada, pastinya akan meningkatkan stabilitas perekonomian dan akan mengurangi tinggkat kemiskinan tersebut.
Secara umum faktor penyebab kemiskinan di suatu daerah beragam karena banyak hal mempengaruhi seperti tingkat pendidikan yang masih rendah, terbatasnya lapangan pekerjaan dan adanya sifat malas dalam bekerja.
Landasan atau pijakan kedaulatan rakyat Maluku secara yuridis konstitusional dalam menguasai kekayaan alam diatur dalam amanat UUD 1945 pasal 33 ayat (3), menyatakaan bahwa; bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Komoditas rumput laut yang menjadi fokus pengembangan perekonomian di Kabupaten Maluku Tenggara saat ini harus menjadi perhatian serius dari pihak Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi.




