Porostimur.com, Ambon – Polda Maluku bersama Pemerintah Provinsi Maluku menggerebek sebuah gudang penyimpanan ilegal bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Mardika, Kecamatan Sirimau, Senin (30/9/2025) malam.
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku memimpin langsung operasi tersebut. Dari lokasi, aparat menemukan sekitar 2,3 ton bahan kimia berbahaya yang diduga kuat jenis sianida.
Bahan beracun itu disimpan sembarangan di sebuah ruko milik Pemprov Maluku yang telah lama terbengkalai dan dikuasai pihak tak dikenal.
Penemuan ini sontak menimbulkan kekhawatiran serius karena letak ruko berada di area padat penduduk dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Regulasi sudah ada, tapi pelanggaran tetap terjadi
Menyikapi temuan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, SH, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak main-main dalam menangani kasus yang bikin heboh warga Kota Ambon ini.
“Ini adalah masalah serius yang tidak boleh dibiarkan, apalagi dilindungi. Negara kita telah meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017, yang secara tegas mengatur pengurangan dan penghapusan penggunaan merkuri serta bahan kimia berbahaya lainnya,” ujar Irawadi kepada wartawan, Selasa malam (30/9/2025).












