“Amar putusan menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima. Menolak permohonan II untuk seluruhnya,” kata Hakim Anwar.
(red/viva)
“Amar putusan menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima. Menolak permohonan II untuk seluruhnya,” kata Hakim Anwar.
(red/viva)