Sebagai informasi, NHM memulai operasionalnya di Maluku Utara lebih dari 20 tahun yang lalu. Perusahaan resmi memperoleh Kontrak Karya (KK) dari Pemerintah Indonesia pada 28 April 1997 untuk mengelola potensi emas di Maluku Utara. Perlu diketahui, izin KK pertambangan adalah jenis izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










