Handuk Putih untuk Jokowi

oleh -286 views
Ansori

Dari sisi hukum, persoalan ini tidak bisa dianggap remeh. Ada beberapa rujukan penting yang seharusnya diperhatikan:

UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 28 ayat (6) menegaskan bahwa ijazah adalah dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum. Artinya, jika terdapat manipulasi atau pemalsuan, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi tindak pidana.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 70 ayat (1) juga menyebutkan bahwa ijazah adalah bukti formal penyelesaian pendidikan. Dengan demikian, keaslian ijazah merupakan syarat fundamental untuk validasi gelar seseorang.

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf r menyatakan bahwa salah satu syarat calon presiden adalah pernah mengenyam pendidikan formal minimal SMA/sederajat. Apabila ijazah sebagai bukti tidak sah, maka secara hukum terjadi pelanggaran syarat pencalonan.

KUHP Pasal 263 ayat (1) menegaskan: “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, kewajiban, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

No More Posts Available.

No more pages to load.