Hanya Honorer dengan 5 Kriteria Ini yang Akan Didata Pemerintah

oleh -78 views

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

(red/jpnn)

Baca Juga  Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum