Porostimur.com, Langgur – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Silver Leatemia mengatakan, pihaknya bakal segera menyerahkan dokumen Perhitungan Kerugian Negara (PKN) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Nerong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.
Silver Leatemia bilang, dokumen itu bakal digunakan oleh Kejari Maluku Tenggara sebagai salah satu bukti, dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid tersebut.
“Inspektorat dengan Kejaksaan sudah melakukan ekspos untuk penyamaan persepsi terhadap hasil temuan Inspektorat terkait perhitungan kerugian negara,” ujarnya, Selasa (18/2/2025) kemarin.
Menurut Leatemia, dokumen PKN paling lambat diserahkan pada hari ini Rabu, 19 Februari, namun Inspektorat berusaha secepatnya mudah-mudahan dalam rentang waktu hari ini sudah dapat terealisasi.
Laetemia menambahkan, pihaknya tidak dapat menyampaikan nominal kerugian kepada publik, sebab kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Malra Jhon Thimotius Padalani mengatakan, pihaknya hanya menunggu dokumen PKN dari Inspektorat Malra untuk menetapkan tersangka.