Kasus Bermula dari Rapat Desa
Kasus ini mencuat setelah digelarnya rapat antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat terkait realisasi dana fisik desa.
Dalam forum tersebut terungkap dugaan ketidaksesuaian penyaluran dana desa. Dari total anggaran sebesar Rp310 juta, masyarakat disebut hanya menerima sekitar Rp220 juta.
Pihak BPD, yang didampingi bendahara dan sekretaris desa, menyatakan bahwa dana yang diserahkan oleh Pj Kepala Desa tidak sesuai dengan jumlah semestinya.
Sementara itu, melalui nota yang dibacakan pemerintah desa, Pj Kepala Desa menyebut sebagian dana digunakan untuk sejumlah kebutuhan, termasuk Rp50 juta yang diklaim sebagai “denda” terkait kegiatan Turnamen Bupati Cup IV 2025, serta Rp25 juta untuk kegiatan retreat.
Namun, klaim tersebut dibantah tegas oleh Zaky.
“Tidak benar itu, bohong. Yang bersangkutan tidak ikut kegiatan retreat. Kami juga akan melayangkan surat panggilan pada hari Senin dan yang bersangkutan wajib hadir,” tegasnya.
Klaim Denda Turnamen Dibantah
Pernyataan terkait adanya “denda” dalam Turnamen Bupati Cup juga mendapat bantahan keras dari Ketua Panitia, Suhdan Kasuba.
“Saya pertegas, tidak ada pembayaran denda sama sekali. Bukan hanya Desa Pulau Gala, desa lain yang tidak ikut juga tidak dikenakan denda,” ujarnya.









