HCW Minta Kejati Malut Segera Panggil Pimpinam PT. Sari Tehnik Canggih Perkasa

oleh -226 views

“Semua item tersebut dikerjakan oleh PT. Sari Tehnik Canggih Perkasa, termasuk di dalamnya proyek primer D.I Wayamli, Kabupaten Halmahera Timur, tahun anggaran 2019 senilai Rp.23 miliar, jadi mereka harus bertanggung jawab,” ungkap anak muda yang akrab disapa Jeck ini.

Rajak menegaskan, atas rentetan dugaan kasus tersebut. HCW akan menyurat dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara, sekaligus menyerahkan beberapa dokumen terkait dengan dugaan permasalahan tersebut.

“Pada prinsipnya kami akan serahkan semua dokumen ini di kejaksaan untuk ditelusuri terkait beberapa item proyek tersebut,” tukasnya.

Rajak Idrus menambahkan, dalam kajian HCW, ada lima item pekerjaan yang dikerjakan PT. Sari Tehnik Canggih Perkasa dengan anggaran yang sangat fantastis, sebab dalam lima item pekerjaan itu, HCW menemukan sejumlah kejanggalan dan sudah sejak lama kami temukan, namun belum ditindak-lanjuti, sebab masih ada penambahan dokumen pendukung.

InsyaAllah, Senin atau Selasa akan kami tindak-lanjuti ke kejaksaan agar diproses. Saya pikir beberapa dokumen ini sudah cukup untuk dijadikan pintu masuk guna membongkar masalah yang terjadi dan HCW akan mengawal hingga tuntas,” katanya. (sarjan)

No More Posts Available.

No more pages to load.