Rajak bilang, sebelum mencopot Dirut PDAM, Hasyim harus berpikir secara bijak dan mempelajari di mana yang yang menjadi batas atau kewenagan seorang pejabat sehingga tidak melangkah terlalu jauh, sebab akan menjadi opini liar di masyarakat.
HCW juga menyesali sikap Daengbarang yang kemudian berkoordinasi atau meminta pandangan Hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Dirut sudah dipecat baru Pj Walikota Ternate bergerak untuk meminta pandangan hukum dari JPN. Kasus pemecetan Dirut PDAM tidak ada hubungan dengan JPN. Sah-sah saja kalau diminta pertimbangan atau masukan hukum. Tapi bukan sudah terjadi baru diminta. Seharus sebelum bergerak pertimbangan hukum itu sudah dilakukan,” tukasnya.
“Saya menduga, karna kasus pemecatan Dirut PDAM ini sudah menjadi perhatian publik bahkan hingga ke Jakarta, lalu Pj. Walikota Ternate menggunakan tangan JPN sebagai kekuatan. Ada apa inj, ” kata Jeck, sapaan akrabnya.
Rajak menambahkan, jabatan Daengbarang selalu Pj. Walikota Ternaternate sebentar lagi selesai. Seharus dia meninggalkan kesan yang bagus agar pengawai atau ASN di Kota Ternate merasa kehilangan bila jabatannya selesai, bukan meninggalkan kesan buruk.
Untuk itu HCW secara kelembagaan meminta kepada Pj. Walikota Ternate agar jangan lagi mempolimikan soal PDAM, karena sementara pihak PDAM melalui Dirut PDAM lagi fokus atas kelancaran air saat memasuki bulan suci Ramadan. “Karena itu sangat penting,” katanya. (sarjan)









