Hendak Kabur ke Kampung, Preman Bogor Tertangkap di Pelabuhan Ambon

oleh -404 views

Buronan kasus premanisme ini diketahui melakukan aksinya di PT. Tirta Murni Pratama pada Jumat (16/5/2025). “Tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau 167 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Golkar dan Kosgoro Maluku Gelar Nobar Piala Dunia di Kudamati, Ratusan Warga Pulang Bawa Sembako

No More Posts Available.

No more pages to load.