Hendak Kabur ke Kampung, Preman Bogor Tertangkap di Pelabuhan Ambon

oleh -382 views

Buronan kasus premanisme ini diketahui melakukan aksinya di PT. Tirta Murni Pratama pada Jumat (16/5/2025). “Tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau 167 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Semester I 2026, Polres Tual Tuntaskan Berbagai Kasus Kriminal dan Perkuat Penegakan Hukum

No More Posts Available.

No more pages to load.