Hendra Karianga Desak Polda Malut Usut Proyek Jalan Trans Kie Raha

oleh -18 Dilihat

Porostimur.com, Ternate – Praktisi hukum Hendra Karianga meminta tim penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit IV Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menelusuri perizinan proyek pembangunan jalan Trans Kie Raha di Halmahera.

Sorotan Hendra tertuju pada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta proses pembebasan lahan dalam proyek yang dikerjakan oleh PT. Alfian Putra Mandiri tersebut. Proyek ini tercatat menggunakan nilai kontrak sebesar Rp19,7 miliar untuk pengerjaan ruas menuju Ekor dan Kobe.

“Polda harus menelusuri apakah kajian lingkungan sudah dilakukan atau belum. Amdal itu merupakan syarat wajib sebelum proyek berjalan,” tegas Hendra, Sabtu (6/12/2025).

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate ini menegaskan, setiap proyek yang melibatkan pembebasan lahan wajib dilengkapi izin lingkungan. Jika pekerjaan sudah berjalan tanpa Amdal, hal itu dapat dianggap pelanggaran hukum.

Proyek Strategis tapi Menuai Sorotan

Pembangunan jalan Trans Kie Raha merupakan program prioritas Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mempercepat konektivitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah Sofifi dan sekitarnya.

Baca Juga  Jelang Musda, Jamil Difinubun: Golkar Aru Harus Dipimpin Sosok Visioner

Ruas jalan ini dirancang membentang lebih dari 60 kilometer, menghubungkan Sofifi hingga Bandara milik PT Weda Bay Nickel (WBN) di Kobe, Halmahera Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.