Porostimur.com, Ambon – Kasus meninggalnya Serda Charles Telehala, prajurit TNI AD asal Ambon yang wafat di Balikpapan pada Agustus 2024, kembali mengemuka setelah keluarga mempertanyakan hasil penyelidikan dan prosedur pemakaman. Menanggapi polemik tersebut, Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf Heri Krisdianto mengeluarkan penjelasan resmi mengenai status kasus dan aturan pemakaman militer yang menjadi sorotan publik.
Dalam keterangan yang diterima media ini, Kapendam menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya Serda Charles. Namun ia menegaskan bahwa penanganan kasus berada di wilayah hukum Kodam VI/Mulawarman dan seluruh proses penyelidikan telah dilakukan sesuai mekanisme resmi.
Penyelidikan Resmi dan Penolakan Autopsi Ulang
Peristiwa tragis yang menimpa Serda Charles Telehala terjadi di teritorial Kodam VI/Mulawarman, Balikpapan. Kapendam menjelaskan bahwa penyelidikan sudah dilakukan secara komprehensif oleh satuan yang berwenang.
“Perlu kami tegaskan bahwa penyelidikan atas kasus ini telah dilaksanakan secara komprehensif oleh satuan yang berwenang, yaitu dari Kodam VI/Mulawarman,” ujar Heri Krisdianto, Sabtu (6/12/2025).
Hasil penyelidikan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Penyelidikan Nomor R/886/X/2024 tertanggal 16 Oktober 2024. Dari laporan tersebut, kematian Serda Charles dinyatakan murni akibat bunuh diri.









