“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan. Program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Masyarakat Diminta Waspada Informasi Menyesatkan
Lebih lanjut, Shamy mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya dalam pengurusan sertipikat tanah.
Ia menilai informasi semacam itu patut dicermati secara kritis karena berpotensi menjadi modus penipuan yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik melalui situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegasnya.
ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kementerian juga berupaya melindungi masyarakat dari penyebaran informasi keliru yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian. (LS/RZ)









