HRD PT CREI Bantah Tudingan PHK Sepihak terhadap Karyawan

oleh -381 views

“Karyawan yang diberhentikan itu karena kesalahan sendiri. Dia masuk kerja setengah hari, lalu pulang tengah malam, dan itu terjadi berulang-ulang. Kasihan juga karyawan lain yang bekerja dengan sistem jam-jaman,” katanya.

Menurut Saiful, kondisi tersebut menjadi dasar perusahaan mengambil tindakan tegas berupa PHK. Sementara untuk karyawan yang mengundurkan diri, ia mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan resmi.

“Ada juga yang mengundurkan diri tanpa pemberitahuan langsung ke perusahaan. Bahkan saya sendiri tidak tahu,” tambahnya.

Klarifikasi Soal Upah dan Hak Pekerja

Saiful juga membantah tudingan bahwa PT CREI membayar upah di bawah standar serta mengabaikan hak-hak pekerja. Ia menyebut, saat ini perusahaan sedang dalam proses penandatanganan kontrak kerja dengan para pekerja.

“Mengenai kontrak kerja dan BPJS, itu akan segera dilakukan dalam waktu dekat dengan pendampingan langsung dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Timur,” jelasnya.

Baca Juga  Perkuat SDM Daerah, Pemkab Halmahera Timur Gandeng Universitas Bumi Hijrah

Ia menegaskan, seluruh proses administrasi ketenagakerjaan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada niat perusahaan untuk mengabaikan hak pekerja.

Menutup keterangannya, Saiful kembali menegaskan bahwa tuduhan pemecatan sepihak oleh HRD PT CREI tidak berdasar.

“Karena itu saya sampaikan, pernyataan karyawan yang mengatakan HRD PT CREI melakukan pemecatan secara sepihak adalah tidak benar,” tandasnya. (Nahrawi Hi. Taha)

No More Posts Available.

No more pages to load.