Hukum Pernikahan dalam Islam Menurut 4 Mahzab

oleh -782 views

Mazhab Maliki

1. Fardhu
Hukum menikah menjadi wajib bagi orang yang mampu memberi nafkah jika memenuhi syarat-syarat berikut:
– Mempunyai keinginan untuk menikah.
– Ada kekhawatiran akan terjerumus pada perzinahan jika tidak menikah.
– Tidak mampu bernuansa agar bisa menahan diri dari berbuat zina.
– Tidak mempunyai kemampuan membeli budak perempuan.
Adapun bagi orang yang tidak mampu mendapatkan penghasilan untuk memberi nafkah, hukum menikahnya menjadi fardu jika terpenuhi tiga syarat:
– Khawatir terjerumus pada perzinahan jika tidak menikah.
– Tidak mampu berpuasa agar bisa menahan diri dari berbuat zina, atau mampu berpuasa akan tetapi puasanya tidak bisa membendung keinginannya untuk berbuat zina.
– Tidak mampu membeli budak perempuan.

Baca Juga  Londo Ireng

2. Haram
Hukum nikah menjadi haram jika seseorang khawatir terjerumus pada perzinahan jika tidak menikah dan dia tidak mampu mencari pekerjaan halal untuk memberi nafkah, atau tidak mampu berhubungan badan dengan istri (al-wat’u).

Jika istri tahu bahwa suaminya tidak bisa memberi nafkah halal dan istri rela, atau istri tahu bahwa suaminya tidak bisa berhubungan badan dan istri rela, maka hukum keharamannya menjadi hilang dan menjadi boleh menikah jika istri tergolong orang yang rasyidah (orang yang akalnya sempurna dan memahami persoalan pengelolaan harta).

No More Posts Available.

No more pages to load.