Menikah jika dilihat dari segi bahasa yaitu al-wat’u yang artinya bersenggama atau berhubungan seksual dan al-dammu yang artinya mengumpulkan atau menggabungkan. Menikah juga diartikan sebagai majazi (metafor) sebagai “akad”, karena akad menjadi sebab dibolehkannya hubungan badan secara seksual. Hal ini dijelaskan oleh Dr. Holilur Rohman, M.H.I dalam bukunya Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab.
Ahmat Sarwat dalam Ensiklopedi Fikih Indonesia Pernikahan menjelaskan soal perkawinan antara laki-laki dan perempuan serta menyatu untuk hidup sebagai suami istri dalam ikatan pernikahan adalah salah satu ciri manusia sejak pertama kali diciptakan. Karena pernikahan adalah jaminan atas keberlangsungan peradaban umat manusia di muka bumi.
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 1:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Artinya: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa: 1)