Ibrahim Ruray Menang Praperadilan

oleh -199 views

Fahruddin Maloko: Putusan Hakim Pemeriksa sudah Tepat dan Jelas

Porostimur.com | Ternate: Sidang praperadilan dengan Pemohon Ibrahim Ruray yang digelar pada Senin(5/4/2021) pukul 14.00 WIT, masuk pada tahapan Pembacaan Putusan.

Sidang pembacaan putusan yang di ucapkan oleh Hakim Tunggal Pemeriksa Praperadilan Kadar Noh, mengabulkan sebagian Permohonan Praperadilan Pemohon, yang membatalkan surat penetapan Tersangka terhadap Pemohon Praperadilan Ibrahim Ruray.

“Mengadili, 1. mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, 2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-69/02/Fd.1/02/2021, tertanggal 10 Februari 2021 yang diterbitkan oleh Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak mempunyai kekuatan Hukum” sebut Kadar Noh dalam pembacaan amar putusan Praperadilan dengan nomor perkara Nomor : 2/Pra.Pid/2021/PN.Tte, pada Pengadilan Negeri Ternate,” ujar Majelis Hakim.

Baca Juga  FTJ 2026 Digelar 17–20 Juni, Halmahera Barat Siapkan Ragam Atraksi Budaya hingga Hiburan Rakyat

Hal itu berarti, penetapan tersangka IR dalam dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut, tidak sah.

Hakim PN Ternate memutuskan, menolak eksepsi termohon atau Kejati Malut untuk seluruhnya. Maka pokok perkara yang diputuskan tidak sah adalah penetapan termohon kepada pemohon sebagai tersangka.

Hakim juga memberi perintah kepada termohon untuk patuh pada keputusan pengadilan dan seluruh biaya yang berjumlah nihil juga dibebankan kepada termohon.