Perlu di ketahui permohonan praperadilan ini diajukan oleh Law Office Hendra Karianga dan Rekan yang dikuasakan oleh Ibrahim Ruray.
Pada dasarnya permohonan praperadilan ini sehubungan dengan Penetapan Tersangka Ibrahim Ruray atas dugaan tindak pidana Korupsi Pengadaan Nautika Kapal tahun 2019 pada dinas pendidikan dan kebudayaan propinsi Maluku Utara oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, alasan pengajuan ini karena belum ada perhitungan kerugian keuangan negara oleh lembaga yang di tunjuk berdasarkan UU, sehingga kecukupan dua alat bukti sebagaimana pasal 184 jo pasal 183 Kuhapidana tidak terpenuhi.
“Putusan hakim pemeriksa praperadilan sudah tepat dan jelas, dimana Hakim pemeriksa dalam pemeriksaan sidang praperadilan tidak menemukan bukti adanya kerugian keuangan negara yang di tetapkan oleh Lembaga sebagaimana yang diisyaratkan dalam UU.
Maka beralasan hukum jika permohonan kami di kabulkan, karena Kerugian negara dalam delik korupsi terutama pada pasal 2 dan 3 UU Tipikor harus dibuktikan terlebih dahulu. Jadi pertimbangan Hakim Pemeriksa Praperadilan sudah tepat dan Jelas” ungkap Fahruddin Maloko salah satu Tim Kuasa Hukum.
“Perlu diketahui putusan praperadilan ini secara hukum telah membatalkan status tersangka Ibrahim Ruray atas dugaan tindak pidana pengadaan Nautika Kapal Tahun 2019 pada dinas Penididikan dan kebudayaan propinsi maluku utara. Putusan praperadilan ini bersifat final dan tidak dibuka lagi secara perundang-undangan untuk dilalukan upaya hukum,” pungkasnya. (sarjan)




