Porostimur.com, Ambon – Aparat Kepolisian menangkap dua pasangan muda-mudi berinisial JS (20), PR (19), AS (23) dan CA (22) bukan suami istri kedapatan bermesraan di kamar penginapan di Ambon, Maluku. Mereka lalu digelandang ke kantor polisi.
“Saat memeriksa sejumlah penginapan, kami mengamankan dua pasangan muda-mudi bukan pasangan suami istri sedang berduaan di kamar penginapan,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Areis Aminnulla dalam keterangannya, Minggu (4/5/2025).
Pasangan muda-mudi itu diciduk tim Satgas Ops penyakit masyarakat (Pekat) Polda Maluku di sebuah penginapan di Kecamatan Sirimau, Sabtu (3/5) malam. Areis menyebut, saat polisi datang dua pasangan itu sedang berada di dalam kamar penginapan.
“Dua pasangan itu sedang bermesraan di dalam kamar yang berbeda di sebuah penginapan. Saat diperiksa identitas ternyata bukan pasangan suami istri,”
jelasnya.
Pasangan tersebut kemudian digelandang ke Markas Ditreskrimum Polda Maluku. Selanjutnya diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan.
“Kita berikan pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Apabila mereka kembali ditemukan maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” bebernya.
Lanjut Areis selain penginapan, tim Satgas Ops Pekat juga menyasar sejumlah karaoke. Para pengunjung di tempat hiburan malam didatangi dan diminta menunjukan identitas.










