Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Provinsi Maluku Utara

oleh -1,452 views

Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan skema gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, termasuk untuk Provinsi Maluku Utara.

Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. 

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, PPPK Paruh Waktu dapat menerima gaji melalui dua skema.

Yaitu minimal setara dengan penghasilan saat masih menjadi pegawai non-ASN atau mengikuti UMK di daerah tempat mereka bertugas. 

Berikut adalah rincian gaji PPPK Paruh Waktu jika sesuai UMK di Maluku Utara tahun 2025:

1. Kota Ternate: Rp 3.461.250

2. Kabupaten Halmahera Barat: Rp 3.408.000

3. Kabupaten Halmahera Tengah: Rp 3.408.000

4. Kabupaten Halmahera Utara: Rp 3.408.000

Baca Juga  Israel Luncurkan Sistem Pendaftaran Tanah di Tepi Barat, Jurus Baru Aneksasi Wilayah Palestina

5. Kabupaten Halmahera Selatan: Rp 3.408.000

6. Kabupaten Halmahera Timur: Rp 3.408.000

7. Kabupaten Kepulauan Sula: Rp 3.408.000

8. Kabupaten Pulau Morotai: Rp 3.408.000

9. Kabupaten Pulau Taliabu: Rp 3.408.000

10. Kota Tidore Kepulauan: Rp 3.408.000

Selain menerima gaji yang kompetitif, PPPK Paruh Waktu di Maluku Utara juga memiliki kewajiban untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan menjalani evaluasi secara berkala. 

Evaluasi ini akan menjadi dasar dalam mempertimbangkan perpanjangan kontrak atau bahkan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.