Porostimur.com, Jakarta – Struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS) selalu menjadi informasi penting bagi masyarakat, terutama bagi calon aparatur sipil negara dan PNS aktif yang ingin memahami hak keuangan secara utuh.
Pada tahun 2026, gaji PNS mengalami penyesuaian signifikan seiring diberlakukannya kenaikan gaji pokok sebesar 8%. Kebijakan ini membuat pembahasan mengenai gaji PNS 2026 semakin relevan dan layak dipahami secara menyeluruh.
Apa Itu PNS dan Bagaimana Posisinya dalam Struktur Kepegawaian?
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat secara tetap sebagai aparatur sipil negara oleh pejabat pembina kepegawaian.
Setiap PNS memiliki nomor induk pegawai (NIP) sebagai identitas resmi, jenjang karier yang jelas, serta hak atas pensiun dan jaminan hari tua setelah menyelesaikan masa kerja sesuai ketentuan.
Dalam sistem kepegawaian nasional, PNS berbeda dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PPPK merupakan pegawai kontrak yang diangkat untuk jangka waktu tertentu tanpa status kepegawaian tetap.
Perbedaan utama PNS dan PPPK terletak pada status kerja, jalur rekrutmen, serta hak pensiun. PNS melewati seleksi CPNS dengan masa percobaan sebelum diangkat penuh, sedangkan PPPK langsung bekerja berdasarkan kontrak yang dapat diperpanjang.









