Kejari Ambon Serahkan 7 Kontainer Dokumen Kasus PT Dok Waiame ke BPKP Maluku

oleh -227 views
Kejari Ambon Serahkan 7 Kontainer Dokumen Kasus PT Dok Waiame ke BPKP Maluku

Porostimur.com, Ambon — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menyerahkan dokumen barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada PT Dok dan Perkapalan Waiame, Ambon, kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.

Penyerahan tersebut dilakukan untuk kepentingan audit perhitungan kerugian negara (PKN). Sedikitnya tujuh kontainer berisi berkas dan dokumen diserahkan kepada pihak BPKP, Senin (19/1/2026).

Dokumen Diminta Auditor

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ambon, Azer Orno, mengatakan penyerahan dokumen tersebut dilakukan sesuai permintaan BPKP Maluku sebagai bagian dari proses audit.

“Hari ini kami menyerahkan sejumlah dokumen barang bukti ke BPKP Maluku karena itu yang mereka minta,” ujar Orno kepada wartawan.

Menurutnya, seluruh dokumen yang diserahkan merupakan bagian dari barang bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

Baca Juga  IRGC Klaim Lebih dari 200 Tentara AS Tewas, Pentagon Malah Turunkan Angka Korban

Anggaran Rp 177 Miliar, Dugaan Kerugian Rp 19 Miliar Lebih

Orno mengungkapkan, penanganan perkara dugaan korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame telah berjalan lebih dari satu tahun. Perkara ini mencakup pengelolaan anggaran periode 2020 hingga 2024 dengan nilai total anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 177 miliar.

“Hasil audit internal kami, sementara ini terdapat dugaan kerugian negara sekitar Rp 19 miliar lebih,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.