Porostimur.com, Bobong – Aliong Mus adalah Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, sebuah daerah yang disahkan pada tahun 2013 berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2013.
Sebagai Bupati yang pimpin kabupaten termuda di Maluku Utara, Aliong Mus telah menunaikan kewajibannya melaporkan harta kekayaan dalam website LHKPN KPK.
Mengutip elhkpn.kpk.go.id, total harta kekayaan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus mencapai Rp.3.731.087.000.
Total harta kekayaan Aliong Mus tersebut terdiri dari aset tanah dan bangunan di Kabupaten Pulau Taliabu dari hasil sendiri sebesar Rp.2.200.000.000.
Selain itu ada juga aset tanah seluas 25.000 meter persegi di Pulau Taliabu yang merupakan hibah tanpa akta dengan nilai sebesar Rp.300.000.000.
Aset tanah dan bangunan di Pulau Taliabu tersebut menjadi aset dengan nilai paling besar yang dimiliki oleh Aliong Mus.
Pasalnya bupati yang pimpin kabupaten termuda di Maluku Utara itu tercatat dalam LHKPN tidak memiliki kendaraan baik motor maupun mobil.
Harta kekayaan lainnya yang dimiliki Aliong Mus yang tercatat dalam LHKPN adalah harta bergerak lainnya dengan nilai sebesar Rp.835.000.000.
Kemudian harta kekayaan Aliong Mus lainnya ada juga kas dan setara kas yang nilainya mencapai Rp.396.087.000.











