Porostimur.com, Bobong – Aliong Mus adalah Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, sebuah daerah yang disahkan pada tahun 2013 berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2013.
Sebagai Bupati yang pimpin kabupaten termuda di Maluku Utara, Aliong Mus telah menunaikan kewajibannya melaporkan harta kekayaan dalam website LHKPN KPK.
Mengutip elhkpn.kpk.go.id, total harta kekayaan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus mencapai Rp.3.731.087.000.
Total harta kekayaan Aliong Mus tersebut terdiri dari aset tanah dan bangunan di Kabupaten Pulau Taliabu dari hasil sendiri sebesar Rp.2.200.000.000.
Selain itu ada juga aset tanah seluas 25.000 meter persegi di Pulau Taliabu yang merupakan hibah tanpa akta dengan nilai sebesar Rp.300.000.000.
Aset tanah dan bangunan di Pulau Taliabu tersebut menjadi aset dengan nilai paling besar yang dimiliki oleh Aliong Mus.
Pasalnya bupati yang pimpin kabupaten termuda di Maluku Utara itu tercatat dalam LHKPN tidak memiliki kendaraan baik motor maupun mobil.
Harta kekayaan lainnya yang dimiliki Aliong Mus yang tercatat dalam LHKPN adalah harta bergerak lainnya dengan nilai sebesar Rp.835.000.000.
Kemudian harta kekayaan Aliong Mus lainnya ada juga kas dan setara kas yang nilainya mencapai Rp.396.087.000.
Aliong Mus merupakan pejabat yang tidak memiliki hutang dalam LHKPN, sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp.3.731.087.000.
Sebagai bupati yang pimpin daerah termuda di Maluku Utara, ternyata Aliong Mus berhasil meraih banyak prestasi untuk Kabupaten Pulau Taliabu.
Salah satu prestasi yang membanggakan tersebut adalah penghargaan dari Pemprov Maluku Utara sebagai daerah yang memiliki upaya maksimal dalam percepatan penurunan angka prevalensi stunting.
Prestasi tersebut cukup penting, karena penurunan angka prevalensi stunting merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam upaya reformasi birokrasi berdampak.
sumber: klikpendidikan