Inspektorat Maluku Barat Daya Gelar Sidang TPTGR

oleh -24 views

Porostimur.com, Tiakur – Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) terhadap beberapa pegawai yang telah terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran daerah.

Sidang yang berlangsung pada Rabu pekan lalu, di Aula Inspektorat itu, dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Maluku Barat Daya (MBD) Obed. H Y. Kuara, S.Sos, M.Si, selaku Ketua Majelis Pertimbangan bersama Inspektur MBD, Michel J. Rijoly, S.Sos selaku Wakil Ketua Majelis Pertimbangan dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. S. Dahoklory, M.Si selaku Anggota Majelis Pertimbangan.

Ketua Majelis Pertimbangan Obed. H Y. Kuara, menegaskan, pemerintah daerah sangat fokus pada penyelesaian piutang daerah. Untuk itu  anggaran daerah harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Banjir Landa Halmahera Utara, 748 Rumah Warga Terendam

“Jika ada  penyalahgunaan  kewenangan  dengan   niat  menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara maka yang bersangkutan akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku,” ucap Obed dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).

Dirinya berharap agar adanya peranan dari para pimpinan OPD dalam mengarahkan pegawai-pegawai yang masih memiliki hutang pada daerah untuk segera melunasi dalam waktu dekat agar tidak perlu dilakukan persidangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.