Porostimur.com, Tiakur – Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) terhadap beberapa pegawai yang telah terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran daerah.
Sidang yang berlangsung pada Rabu pekan lalu, di Aula Inspektorat itu, dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Maluku Barat Daya (MBD) Obed. H Y. Kuara, S.Sos, M.Si, selaku Ketua Majelis Pertimbangan bersama Inspektur MBD, Michel J. Rijoly, S.Sos selaku Wakil Ketua Majelis Pertimbangan dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. S. Dahoklory, M.Si selaku Anggota Majelis Pertimbangan.
Ketua Majelis Pertimbangan Obed. H Y. Kuara, menegaskan, pemerintah daerah sangat fokus pada penyelesaian piutang daerah. Untuk itu anggaran daerah harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika ada penyalahgunaan kewenangan dengan niat menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara maka yang bersangkutan akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku,” ucap Obed dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).
Dirinya berharap agar adanya peranan dari para pimpinan OPD dalam mengarahkan pegawai-pegawai yang masih memiliki hutang pada daerah untuk segera melunasi dalam waktu dekat agar tidak perlu dilakukan persidangan.