Porostimur.com | Labuha: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) resmi telah mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor: 7102/SK-DPC/TE01 untuk pengesahan DPC APRI Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam Diktum keputusan tersebut dijelaskan secara tegas bahwa penertiban SK DPC APRI Halsel ini atas usulan revisi DPC APRI Kabupaten Hamahera Selatan yang disampaikan tanggal 30 April 2020 maka surat keputusan sebelumnya dengan
Nomor: 7102/SK/IX-2019, tanggal 16 September 2019 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Surat Keputusan (SK) Nomor: 7102/SK-DPC/TE01 untuk pengesahan DPC APRI Kabupaten Halmahera Selatan yang ditanda tangani Ketua Umum DPP APRI, Ir. Gatot Sugiharto itu menunjuk Irfan Abdurrahim sebagai Ketua DPC dan Irsan Ahmad sebagai Sekretaris didampingi sejumlah pengurus nya.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) DPP oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP APRI, Imran S Malla didampingi Ketua III Bidang Geologi, Ir Budi Setiadi, Anggota Penasehat Sakir Ali dan SK tersebut diterima oleh Ketua, Irfan Abdurrahim dan Sekretaris DPC APRI, Irsan Ahmad dihadiri sejumlah pengurus DPC Kabupaten Halmahera Selatan usai mengikuti Rapat Kordinasi DPP dan pengurus DPC APRI Halsel.




