Namun, Hanif menegaskan, pencabutan IUP bukan akhir dari tanggung jawab perusahaan. Mereka tetap wajib melakukan pemulihan lingkungan atas kerusakan yang telah ditimbulkan.
“Kegiatan tambang yang telah dilakukan tetap menyisakan dampak. Karena itu, proses pemulihan akan dikoordinasikan bersama Kementerian ESDM,” tegasnya.
Keindahan Alam Jadi Pertimbangan Penting
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan bahwa pencabutan IUP tambang di Raja Ampat mempertimbangkan hasil verifikasi teknis dan masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurut Bahlil, kawasan Raja Ampat kini berstatus geopark dan menjadi prioritas nasional untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata berkelas dunia.
Oleh sebab itu, aktivitas pertambangan dianggap tidak sejalan dengan visi pelestarian dan pengembangan kawasan.
“Hasil temuan kami di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran serius. Raja Ampat harus dilindungi karena memiliki nilai konservasi dan kekayaan biota laut yang sangat tinggi,” ungkap Bahlil.
Langkah pemerintah dalam mencabut IUP dan mengejar pertanggungjawaban pidana terhadap keempat perusahaan tambang ini menunjukkan komitmen nyata terhadap perlindungan lingkungan hidup, terutama di kawasan-kawasan strategis seperti Raja Ampat.









